A. PENANGGUNG JAWAB
- Memberikan pengarahan dan mengkoordinir Panitia Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan PPDB sesuai dengan pedoman yang diterbitkan Pemerintah Kota Batam Tahun 2014/2015
B. KETUA
- Merencanakan, menyusun dan melaksanakan kegiatan PPDB.
- Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan PPDB di sekolah meliputi :
- Membentuk Kepanitiaan PPDB di sekolah
- Logistik PPDB.
- Infrastruktur jaringan dan komputer PPDB.
- Mediator Sekolah dengan Panitia PPDB Kabupaten.
- Membuat laporan kepada Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Jakarta Selatan.
- Melakukan koreksi data Pendaftar jika diperlukan.
C. SEKRETARIS
- Menyiapkan pengadaan Format blanko yang berhubungan dengan PPDB, menggandakan, mendistribusikan, dan mengarsip administrasi PPDB.
- Melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang telah ditentukan sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran.
- Bersama-sama Ketua / Panitia lain melaksanakan seleksi dan verifikasi data.
- Menyiapkan peringkat sementara setiap tahapan seleksi sebagai acuan seleksi tahap berikutnya.
- Mewakili Ketua jika ketua berhalangan.
- Mencetak laporan hasil pelaksanaan PPDB.
- Mengirim laporan hasil PPDB baik harian, berkala serta tahap akhir kepada pihak terkait baik berbentuk soft copy maupun hard copy.
D. BENDAHARA
- Merencanakan, menyimpan dan mengeluarkan keuangan yang berkaitan dengan PPDB.
- Membuat laporan dana yang telah digunakan selama kegiatan PPDB berlangsung.
E. SEKSI – SEKSI
Seksi Pendaftaran- Melayani pendaftaran (pengambilan formulir).
- Merekap jumlah pendaftar setiap hari
- Melakukan verifikasi berkas Calon Peserta Didik Baru.
- Menyerahkan Map pendaftar ke seksi Penerimaan dan Pemeriksaan berkas
- Menerima berkas pendaftaran dari seksi pendaftaran
- Melakukan pemeriksaan isian formulir pendaftaran dan berkas dokumen lain dari calon peserta didik sesuai syarat yang ditentukan panitia.
- Menuliskan nomor pendaftaran sesuai dengan urutannya dan menandatangani berkas yang telah diperiksa
- Mengumpulkan dan menyerahkan berkas calon peserta didik ke seksi pengolahan data
- Melaksanakan proses entri data Pendaftar/CPDB dan scan formulir
- Mengoreksi data Calon Peserta Didik Baru.
- Mencetak tanda bukti pendaftaran / nomer peserta (nopes).
- Mencetak laporan Hasil pelaksanaan PPDB secara periodik.
- Mencetak Laporan Hasil pelaksanaan tes CPDB
- Menyerahkan tanda bukti pendaftaran calon peserta didik ke seksi penerimaan dan pemerikasaan berkas
- Menyiapkan perlengkapan Brosur, pemasangan Baliho atau spanduk pada titik yang sudah ditentukan baik di lingkungan Sekolah atau di luar Sekolah.
- Menyiapkan tempat pendaftaran calon peserta didik baru.
- Menyiapkan sound system dan peralatan yang lain selama pendaftaran PPDB berlangsung.
- Bersama-sama seksi pengolahan data, menyiapkan tempat dan perangkat komputer untuk kepentingan PPDB.
Pembantu Umum
Membantu panitia selama pelaksanaan kegiatan PPDB berlangsung
Semoga Bermanfaaat ……
PPDB Online Kota Batam
4 comments :
Thanks untuk dokumennya..
terimakasih banyak atas uraian tugasnya sangat membantu
makash informasihnya
ok
Post a Comment