TANJUNGPINANG - Kabar suap terhadap jaksa dan polisi yang diembuskan orangtua terdakwa kasus narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (26/9) lalu, mendapat bantahan dari lembaganya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungpinang, Rasidul Nasution membantah keras ada oknum Kajari Tanjungpinang yang berinisial Py meminta uang kepada Ismalinda, orangtua terdakwa kasus narkoba bernama Ryan.
"Dipastikan tidak ada," jawab Rasidul melalui layanan pesan singkat yang dikirimnya kepada Tribun, Kamis (27/9).
Jawaban tersebut dilontarkan Rasidul ketika kepada ditanyakan perihal mengenai keterlibatan oknum jaksa yang sempat meminta uang tersebut.
Rasidul mengatakan, pengakuan Ismalinda bahwa seorang oknum Jaksa di jajarannya meminta uang sebesar Rp 30 juta agar hukuman terhadap Ryan diringakan.
Namun, di persidangan Rabu lalu, hukuman yang dituntut terhadap terdakwa kepemilikan sabu adalah 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.
Menurut Rasidul, apa yang dikatakan wanita itu berbeda dengan laporan yang masuk kepadanya.
"Laporan ke saya tidak seperti itu. Selama ini yang menyidangkan perkaranya (Ryan_red) orang lain, yaitu Abdurrahman," kata Rasidul membantah pernyataan Ismalinda, masih melalui layanan pesan singkat (sms), yang dikirimnya kepada Tribun, Rabu (27/9) malam.
Untuk meyakinkan kebenaran dari dakwaan jaksa terhadap Ra, Rasidul pun merincikan pasal hukum yang menjerat anak Ismalinda itu. Menurut Rasidul, Ryan terbukti melanggar pasal 112. Hukuman minimal yang harus diterimanya karena melakukan pelanggaran terhadap pasal ini adalah 4 tahun.
Tidak mundur
Ismalinda sendiri menagku tidak akan mundur dengan apa yang telah ia ungkapkan. Ia masih tidak senang dengan sikap aparat dalam menangani kasus anaknya.
Bukti keseriusan Ismalinda terhadap kasus ini, ia pun melaporkan seorang polisi berinisial Al ke Propam Polres Tanjungpinang, karena dalam kasus narkoba yang melilit anaknya, sudah menerima yang Rp 8 juta untuk meringankan hukuman anaknya.
"Saya ke sini mau menceritakan yang sesungguhnya kepada Propam, saya tidak akan mundur, kemanapun akan saya tuntut," ujar Ismalinda yang ditemui Tribun di Polres Tanjungpinang.
Menurut Ismalinda, uang Rp 8 juta itu tidak langsung diberikannya kepada Al. Yang memberikannya adalah Zubaidah teman dari terdakwa Ryan.
Zubaidah memberikan uang itu juga tidak secara langsung, ia memberikan kepada SG yang merupakan teman Al. "Uang itu dari hasil Zubaidah menggadaikan motor, dia yang berikan uang itu kepada Sg teman Al. Sg itu anggota TNI juga," tambahnya.
Syamsuri, suami Ismalinda menambahkan, uang itu diberikan pada 9 Juli lalu. Awalnya pihak yang bersangkutan meminta Rp 12 juta. Namun setelah ada negosiasi, mereka mau menerima Rp 8 juta. "Saya nggak minta buat bebas, cuman ringankan hukuman anak saya," tambahnya.
Ipda Nurman, Pelaksana Harian Kasi Propam, Polres Tanjungpinang mengatakan, akan menindak lanjuti kasus tersebut. Pihak propam tidak akan tinggal diam terhadap kasus itu.
"Walaupun ibu itu tidak melapor, kita akan terus melakukan pemeriksaan, karena sudah ada perintah dari Kapolres langsung. Nanti kita akan minta keterangan dari yang bersangkutan," ujar Nurman yang ditemui di tempat terpisah.
Editor : imans_7811( Tribun Batam)
0 comments :
Post a Comment