SELAMAT DATANG DI WEB BLOG KU SUKA.....#$@%$#%^$

Larangan Sayur-Buah Impor Ditunda 30 Hari

Larangan sayur dan buah impor masuk ke Batam ditunda 30 hari. Penundaan tersebut terjadi pascakeluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Hal itu terungkap saat pertemuan yang dihadiri seluruh stakeholder yang digelar di Gedung Graha Kepri Lantai 7 Batam Centre, kemarin (27/9).

“Permendag 60 itu dikeluarkan tanggal 21 September lalu. Pada pasal 35 B Permendag 60 disebutkan bahwa aturan itu berlaku 30 hari, artinya Permendag 30 itu berlaku pada 28 Oktober mendatang. Ini merupakan angin segar bagi masyarakat Batam,” kata Sekretaris Dewan Kawasan (DK) Batam, Jon Arizal kepada Batam Pos usai pertemuan tersebut, kemarin.

Tampak hadir dalam rapat itu Deputi BP Batam Fitrah Kamaruddin, Kadisperindag Kepri SM Taufik, Ketua Karantina Pertanian Batam Ari Naung Siregar, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Makruf Maulana, pengurus Apindo Kepri Yanuar Dahlan, salah seorang importir Kasman, perwakilan Bea Cukai Batam dan stakeholder terkait lainnya.

Jon menambahkan Gubernur sebagai Ketua Dewan Kawasan (DK) juga menyurati Menteri Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian tentang pemasukan barang konsumsi termasuk produk hortikultura dan pemasukan daging masih sesuai UU 44/2007 di mana dinyatakan bahwa jumlah kuota dan izin pemasukan barang konsumsi ditetapkan oleh Kepala BP Kawasan FTZ setempat.

Kepala Balai Karantina Pertanian Batam, Ari Naung Siregar, mengatakan pihaknya siap menjalankan aturan terkait penundaan larangan sayur dan buah impor selama 30 hari. Khususnya pascakeluarnya Permendag 60 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Meski ditunda 30 hari, kata Ari Naung, Balai Karantina Pertanian Batam tetap melakukan pemeriksaan terhadap penyakit dan keamanan pangan. “Selama ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap penyakit dan keamanan pangan, jadi kita tetap akan menjalankannya,” paparnya.

Sementara, Kasman, salah seorang importir di Batam mengungkapkan bahwa importir bukan cuma berharap pada penundaan larangan selama 30 hari. “Tapi kita berharap izin yang ada seluruhnya tetap berada di Batam. Kita ingin FTZ tidak menambah rumit tapi mempermudah kalangan dunia usaha,” katanya.

Menurut Kasman, larangan sayur dan buah impor terkait dengan kepentingan masyarakat dan UMK. Jika harga bisa ditekan, tentu saja akan membuat angka inflasi juga bisa ditekan. “Kalau harga naik, inflasi naik, tentu saja itu akan membebani masyarakat dan kita tidak mau itu terjadi,” ujarnya.

Hijazi: Tidak Harus Distop

Sementara itu, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, mengatakan Batam memiliki kekhususan yakni sebagai daerah free trade zone (FTZ). Tentunya, semua aturan impor maupun ekspor harus berpedoman pada ketentuan sebagai daerah perdagangan bebas.

Ia menambahkan, aturan tentang impor holtikultura yang baru ini diharapkan nantinya tidak akan menimbulkan kekhawatiran seperti saat ini.

“Batam memiliki kekhususan dan tidak bisa disamakan dengan daerah lain,” ujarnya kepada Batam Pos, Kamis (27/9).

Menurut Djoko, Permendag itu memang berlaku di seluruh Indonesia. Khusus Batam, peraturan tersebut sudah tidak cocok untuk terus berlaku, karena saat ini ada aturan FTZ yang mengatur Batam sebagai pulau industri dan perdagangan.

Hal ini, lanjut Djoko, yang menjadi acuan utama BP Kawasan bersama Pemprov Kepri untuk mengajukan aturan baru ke Kementerian Perdagangan. Meski demikian, dalam aturan tersebut tetap akan diatur klasifikasi atau jenis holtikultura yang diperbolehkan untuk diberikan izin impor ke Batam.

“Karena masih dalam usulan adanya rancangan aturan baru, belum ditentukan apa saja jenis yang boleh untuk diimpor dan mana yang tidak boleh,” tambahnya.

Rancangan aturan ini, kata Djoko, akan diajukan sebelum batas masa perpanjangan waktu yang diberikan oleh kementerian habis guna menjamin tetap adanya stok kebutuhan sayur dan buah-buahan untuk warga Batam seperti saat ini.

“Kita usahakan sebelum masa itu habis, aturan sudah disetujui kementerian,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangagan dan Industri (Disperindag) Batam, Ahmad Hijazi, mengatakan mestinya impor buah-buahan dan sayuran ini tidak harus distop karena sudah ada penundaan yang telah diatur dalam Permendag nomor 60/2012.

Hijazi menambahkan, selama ini aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat pada prinsipnya tidak pernah sesuai dengan aturan FTZ yang berlaku di Batam. Semestinya, lanjut Hijazi, harus ada aturan yang berlaku khusus di daerah FTZ dalam hal impor buah-buahan maupun sayuran.

Selain itu, kata Hijazi, selama ini aturan yang diberlakukan pemerintah pusat juga selalu simpang siur. Padahal jika harus mengacu pada PP nomor 10 tahun 2012 tentang FTZ maka jelas dalam impor barang yang harus diperhatikan hanya soal kesehatan, perlindungan konsumen, dan keamanan.

“Jika aturan yang dibuat tak pernah sesuai dengan FTZ, ya tentu akan selalu tumpang tindih seperti ini,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, selama ini kementerian tidak pernah melibatkan dan memperjelas tugas-tugas Pemko Batam dalam hal lalu lintas perdagangan. Sedangkan jika ada keluhan dari warga, selalu tertuju ke Pemko Batam.

“Jika ini terus berlaku maka Pemko Batam akan tetap kesulitan menemukan solusi. Lalu soal aturan di daerah FTZ, pilihannya sederhana apakah mengikuti PP nomor 10 tadi atau peraturan sektoral. Kalau sudah dipilih mau pakai yang mana, saya pikir tidak ada masalah lagi,” tutupnya.

Memberatkan Pengusaha

Terkait adanya larangan impor buah dan sayur untuk kota Batam sebagai dampak Permendag Nomor 30/M-DAG/Per/5/2012 tentang ketentuan impor produk holtikultura dan Permentan Nomor 03/Permentan/OT.140/5/2012 tentang rekomendasi impor produk holtikultura, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam Muhammad Hanafi meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengambil sikap.

“BP itu kan mengurusi perdagangan. Maunya dilihat kembali lah ke belakang khusus untuk Batam, karena Batam kan daerah kawasan bebas,” tuturnya kepada Batam Pos di Hotel PIH, Kamis (27/9).

Larangan tersebut dinilai akan memberatkan para pengusaha, terlebih bagi pengusaha di sektor pariwisata. Baik itu yang bergerak di bidang perhotelan ataupun restoran atau kafe. Pasalnya, mereka juga memerlukan buah dan sayuran impor untuk usahanya.

Terlebih dengan posisi Batam yang terletak di perbatasan antara Singapura dan Malaysia. Kehadiran buah dan sayur impor tentu akan menunjang sektor pariwisata Batam. Karena jumlah hotel dan restoran di Batam saat ini mulai merangkak naik.

“Tamu-tamu yang stay (menetap, red) di Batam itu tak hanya tamu domestik kan? Bahkan banyak tamu dari luar. Bukankah sebaiknya disuguhi dengan buah-buahan yang juga dari luar?” katanya lagi.

Menurut Hanafi, efek nyata yang mungkin akan timbul dari larangan impor tersebut adalah kenaikan harga buah dan sayur impor. Ini dikarenakan jauhnya jarak yang harus ditempuh dalam distribusi buah dan sayuran tersebut. Batam tak lagi bisa mendatangkan buah dan sayur dari Singapura yang hanya beberapa jam saja dari Batam. Melainkan harus memesan dari Jakarta atau Medan. Jarak tempuh yang jauh berakibat pada banyaknya biaya yang harus ditanggung untuk pengiriman buah dan sayur impor tersebut.

“Kalau impor itu susah, para pengusaha nanti akan ambil dari Jakarta atau Medan. Tentu harganya lain dong. Misalnya harga anggur yang awalnya Rp70 ribu per kilogram jadi Rp100 ribu per kilogram,” tuturnya.

Namun demikian, Hanafi menyatakan kegiatan para pengusaha hotel dan restoran, untuk saat ini, belum terpengaruh oleh adanya larangan impor buah tersebut. Ini karena jumlah buah dan sayur impor yang dibutuhkan sebanding dengan jumlah buah dan sayur lokal. Terlebih, mereka masih dapat memesan buah dan sayur dari importir melalui pemasok (supplier).

Diungkapkan Hanafi, yang akan merasakan dampak tersebut secara langsung bukanlah para pengusaha hotel dan restoran. Melainkan para pemasok. Ini karena para pengusaha tersebut hanya berhubungan dengan pemasok. Pemasoklah yang kemudian berhubungan dengan importir itu sendiri.

“Hotel kan ambil dari supplier. Yang penting buahnya dari Batam juga. Kami kan tidak tahu (buah dan sayur itu) diambil dari mana kan? Supplier-nya yang mengalami masalah kan?” jelasnya.

Masing-masing hotel dan restoran memiliki pemasok masing-masing. Biasanya mereka akan memberikan daftar belanja, yang disebut dengan market list, kepada para pemasok itu sehari sebelumnya. Namun, mereka telah memiliki kontrak kesepakatan dengan para pemasok yang diperbaharui setidaknya selama enam bulan sekali.

Menyikapi hal ini, Hanafi memilih untuk mengikuti aturan yang ada. Larangan impor tersebut baru akan diberlakukan mulai hari ini. Sehingga ia belum tahu dampak sesungguhnya yang akan dialami oleh para pengusaha sektor pariwisata. Sekurang-kurangnya satu bulan setelah diberlakukannya aturan ini, ia baru akan mengetahui dampaknya. Barulah ia akan menentukan sikap.

“Mungkin kami akan melihat ke depan saja. Bagaimana pemerintah khususnya Badan Pengusahaan melihat impor buah terhadap daerah kota Batam,” pungkasnya. (hda/nal/cr18) (7)

Batampos dot com

0 comments :

Post a Comment

 
Design by Ku Suka