MORO (BP) – Motor pompong milik Andi, warga Desa Jang, Moro, rusak, akibat dihantam gelombang di Perairan Desa Jang, Moro, Senin (2/7) pukul 10.30 WIB. Tak hanya motor pompong itu saja rusak, juga sampan nelayan terikat dipelantar. Papan sampan itu pecah.
Andi mengatakan, masalah ini sudah dilaporkan ke syahbandar Moro dan UPTD Kelautan dan Perikanan Moro. Andi menuntut ganti rugi perbaikan motor pompongnya kepada pengusaha speedboat bersangkutan.
Sebab, saat kejadian, motor pompong miliknya itu sedang terikat dipelantar bengkel di Desa Jang. ”Tak disangka speedboat penumpang melintas dengan kecepatan tinggi hingga gelombangnya menghantan pompong, haluan motor pompong saya pun pecah menganga,” terang Andi.
Kepala Syahbandar Moro, Didi mengatakan, persoalan itu sudah dikoordinasikan dengan pihak UPTD Kelautan dan Perikanan Moro. Penyelesaian tuntutan ganti rugi nelayan itu sudah ditangani Dinas Perikanan.
”Tapi kalau tidak ada keputusan, masalah ini saya ambil alih untuk diproses,” ujar Didi. (pst)
Kepala UPTD Kelautan dan Perikanan Moro, Syahrudin mengaku, kasus ini ditangani untuk mencari solusi terbaik antara nelayan dengan pengusaha speedboat bersangkutan. (pst) (2)
Batam Pos
0 comments :
Post a Comment