SELAMAT DATANG DI WEB BLOG KU SUKA.....#$@%$#%^$

Dugaan Korupsi di KPUD Batam: PCS Bandara Dipalsukan

Penyidik Kejaksaan Negeri Batam terus menelusuri kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam. Kemarin (28/3) mereka mendatangi bandara Hang Nadim Batam untuk mencocokkan ratusan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang digunakan KPU Batam.
Hasilnya, sebagian besar SPPD itu fiktif atau tak pernah digunakan.

Didampingi Kabid Komersil Bandara Hang Nadim Dendi Gustinandar, penyidik menyaksikan langsung petugas bandara men-scan kertas Passenger Service Charge (PCS) tiket perjalanan yang digunakan. PCS tersebut ada yang warna tulisannya pekat, ada yang buram, dan kualitas kertas yang digunakan berbeda yang dikeluarkan petugas Bandara Hang Nadim.

Bahkan, banyak yang tak berbaca saat di scan. Kalaupun ada yang bisa di scan, rata-rata barkotnya sama. Contoh barkot nomor 1607091332721712211872. Perbedaan hanya terlihat dari kapan tanggal berangkat. Hal ini mengindikasikan kalau PCS itu palsu..

“PCS yang dari KPU itu berbeda dengan PCS yang dikeluarkan oleh Bandara Hangnadim,” jelas Dendi. “Tapi saya tak bisa mengatakan itu palsu atau tidak. Yang jelas setelah kita lihat tadi ada beberapa perbedaan seperti material kertas yang berbeda dan nama petugas yang memang tidak bekerja di sini.”

Pantauan Batam Pos, proses scan PCS tiket itu hampir satu jam lebih. Para penyidik yang dipimpin jaksa Filpan F Dermawan itu tak satu pun yang mau berkomentar soal hasil scan tadi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi terdapat ditemukan SPPD fiktif. Juga ada dugaan proyek-proyek fiktif yang diotaki para anggota KPU Batam.

Jaksa penyidik sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, termasuk lima anggota KPU Batam yakni Hendriyanto (Ketua), Zeindra Yanuardi, Abdul Rahman, Netty Herawati dan Ngaliman.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU sebesar Rp15 miliar ini mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Batam sejak awal Oktober 2011. Pada 24 November, jaksa penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sekretaris KPU Saripuddin Hasibuan dan Bendahara KPU Batam Dedy Sahputra. Namun hingga saat ini keduanya belum ditahan.

Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tentang dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPUD Batam berbeda. Jika Kejari memperkirakan korupsinya Rp1,2 miliar, BPK hanya di bawah Rp1 miliar. (she)

Sumber : Batam Pos

0 comments :

Post a Comment

 
Design by Ku Suka