SELAMAT DATANG DI WEB BLOG KU SUKA.....#$@%$#%^$
Showing posts with label Guru Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Guru Indonesia. Show all posts

Mendikbud: Akan Dibentuk Ditjen Khusus Menangani Guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud), Anies Rasyid Baswedan akan membentuk sebuah direktorat jenderal (Ditjen) khusus yang mengelola guru. Urusan guru, mulai dari pembinaan atau peningkatan kompetensi sampai tunjangan sertifikasi akan ditangani satu pintu.
Anies mengatakan, pengelolaan guru saat ini sangat tidak efisien dan membuat guru kerepotan, karena tersebar di banyak direktorat.

"Pembicaraan terakhir sudah semakin jelas ke sana (pembentukan Ditjen). Tinggal kita ajukan ke presiden untuk dituntaskan. Kita tahu, tersebarnya pengelolaan guru menjadi tidak efisien," katanya dalam Seminar Pendidikan bertema "Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penguatan Peran Strategis Guru", yang digelar oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Rabu (26/11).

pembentukan direktorat jenderal baru di kemdikbud

Anies Baswedan

Anies mengatakan Ditjen khusus guru ini nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) untuk mengelola perguruan tinggi penghasil guru atau biasa disebut sebagai Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).
"LPTK semua di bawah Dikti, tapi isinya, kontennya semua di sini. Nanti akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) merumuskan kriteria untuk rekruitmen guru di sini," katanya.

Anies menambahkan, Ditjen baru ini nantinya akan mengurus semua guru, mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai SMA/SMK.
Pada 2005-2010, pemerintah sebenarnya pernah memiliki sebuah Ditjen tersendiri yang mengurus guru, bernama Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Kemudian Ditjen ini dibubarkan atas dasar peraturan pemerintah (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) pada 2010, sehingga sempat menimbulkan polemik luas.

Saat ditanyakan apakah Ditjen baru tersebut akan kembali dinamakan Ditjen PMPTK, Anies mengatakan namanya belum diputuskan secara final.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus PGRI pusat, Sulistiyo mengatakan, pembentukan Ditjen khusus untuk mengelola guru sejalan dengan usulan PGRI. Menurutnya, jika guru diurus di banyak tempat, maka persoalan menyangkut guru tak akan tuntas.

"Masalah pendataan guru saja ada model NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), ada Dapodik (Data Pokok Pendidikan, ada Padamu Negeri. Jadi setiap direktorat bikin masing-masing. Akhirnya data guru tidak pasti," kata Sulistiyo.
sumber : suarapembaruan.com

Per 1 Januari 2014, Berlaku Sistem Baru Penilaian Prestasi Kerja PNS

Ingat Per 1 Januari ini, Berlaku Sistem Baru Penilaian Prestasi Kerja PNS

image

Kamis, 02 Januari 2014 – 10:32 wib oleh DESK INFORMASI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK),Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, bupati dan walikota untuk mempersiapkan diri menerapkan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing.

Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB  Nomor  02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS ditegaskan, secara efektif, sistem baru penilaian prestasi kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014 ini.

Dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS itu, Menteri PAN – RB Azwar Abubakar menyebutkan, penilaian Prestasi Kerja PNS untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap PNS harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya, sesuai bidang tugasnya berdasar ketentuan tersebut.

Agar pelaksanaannya efektif di lingkungan instansi masing-masing, Menteri PAN-RB mengharapkan para pimpinan instansi pemerintahan dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru.

Guna menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja yang baru tersebut, dalam waktu dekat Kementerian PAN – RB akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

“Sebelum rapat koordinasi, setiap instansi pemerintah dapat mendalami substansi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun  2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, dan bila memungkinkan menerapkan  ketentuan tersebut ,” bunyi poin keempat SE Menteri PAN-RB itu.

Dasar Hukum

Dasar hukum sistem penilaian ini adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). Unsur penilaian SKP adalah kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran, kerja sama, Prakarsa dan kepemimpinan. (WID/Humas Kemen PAN – RB/ES)

Panduan Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
Tak Ada SKP, Tunjangan Kinerja Batal
Sasaran Kerja PNS (SKP) Gantikan DP-3 PNS

Perka BKN No. 1 Tahun 2013 (ppt, unduh)

  • Perka BKN No. 1 Tahun 2013 (pdf, unduh)
  • PP No. 46 Tahun 2011 (pdf, unduh)
  • Formulir SKP – master aplikasi (xls, unduh)
  • Contoh Formulir SKP – 1 (xls, unduh)
  • Contoh Formulir SKP – 2 (xls, unduh)
  • Informasi jabatan – Caraka (doc, unduh)
  • Informasi jabatan – Pengemudi (doc, unduh)
  • Informasi jabatan – Sekretaris Pimpinan (doc, unduh)
  • Latar Belakang PP No. 46 (ppt, unduh)
  • Sekilas PP No. 46 Tahun 2011 untuk RKU (ppt, unduh)
  • Disiplin pegawai (zip, unduh)

Materi 17 September 2013

  • Presentasi Perka BKN No. 1 Tahun 2013 (pdf, unduh)

Sumber : http://www.kopertis12.or.id

Data Guru Sertifikasi Se-Kota Batam ( Belum Valid )

Permasalahan Data yang harus segera di perbaiki oleh Ops Masing2 sekolah Se-Kota Batam…….. 
adapun permasalahannya bisa dilihat pada tautan dibawah ini...
image
Semoga bermanfaat buat Ops semua..bagi yang berminat, Silakan C3kid0t di bawah ini…Jangan Lupa isi buku tamunya…yoo.!!!
download

Dapodik Helper Khusus 2.0.7

Banyak sekali yang bertanya dengan pertanyaan yang sama yaitu 'dapodik helper yang terbaru versi berapa?' atau 'dapodik helper yang saya miliki apakah sudah terbaru?' dan pertanyaan sejenis lainnya. Untuk mengetahui apakah aplikasi Dapodik Helper yang terpasang pada komputer Anda sudah terbaru atau belum bisa langsung memeriksa dari aplikasi langsung.
Pada menu 'Help' terdapat menu 'Update Aplikasi' seperti tampilan dibawah ini.

Tampilan menu update
Selanjutnya aplikasi akan terhubung ke server sumber untuk melakukan pemeriksaan versi aplikasi, silahkan tunggu beberapa saat (tergantung kondisi koneksi internet).
Apabila aplikasi yang terpasang pada komputer tersebut sudah terbaru maka akan ada tampilan 'Aplikasi sudah terbaru' informasi seperti berikut.

Namun jika aplikasi yang terpasang bukan merupakan aplikasi terbaru maka akan tampil seperti berikut.

Aplikasi belum terbaru
Jika aplikasi belum terbaru silahkan download aplikasi yang tersedia pada halaman,kemudian lakukan instalasi seperti biasa. Saat melakukan instalasi yang kedua atau lebih maka otomatis akan melakukan update aplikasi Dapodik Helper tersebut sehingga tidak perlu melakukan uninstall terlebih dahulu. Namun jika menghendaki melakukan uninstall terlebih dahulu juga tidak masalah.

Helper Lama
image

Helper Baru
image
Untuk yang berminat, Silakan C3kid0t di bawah ini…

Pasword Aplikasi :  helpmetohelpyou

Download Alikasi Helfer

download

Dowload Panduan Instalasi

download

Ini Dia Kisi-Kisi Ujian Sekolah-Madrasah Tahun 2014 Untuk SD, MI, SDLB, Paket A/Ula

kisi-kisi-un

Mulai tahun pelajaran 2013/2014 Ujian Nasional untuk SD diganti menjadi Ujian Sekolah-Madrasah.


Ini Dia Kisi-Kisi Ujian Sekolah-Madrasah Tahun 2014 Untuk SD, MI, SDLB, Paket A/Ula dapat Anda unduh dari tautan berikut,

download

Surat Edaran BSNP Tentang Perubahan Pos UN Tahun 2014

image
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah 2014.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah tahun 2014 untuk SD/MI dan sederajat. Peraturan itu tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah atau Madrasah pada jejang SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud juga telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2013/2014, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 001/H/HK/2014 tertanggal 6 Januari 2014.

POS Ujian Sekolah ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah pada jenjang SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2013/2014. Selengkapnya POS Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/ULA tahun 2014 bisa Anda download di tautan berikut ini:

POS UN
https://drive.google.com/file/d/0B3F6Re17bkXrWndiMG8yR1hRTFE/edit?usp=sharing

Surat Edaran BSNP Tentang Perubahan Pos UN Tahun 2014

https://drive.google.com/file/d/0B3F6Re17bkXrWndiMG8yR1hRTFE/edit?usp=sharing
Mulai tahun pelajaran 2013/2014 Ujian Nasional (UN) SD/MI ditiadakan. Format ujian akhir SD/MI berubah hanya menjadi Ujian Sekolah. Kelulusan siswa SD/MI pada tahun ajaran 2014 akan ditentukan sepenuhnya pihak dewan guru melalui penilaian Ujian Sekolah.

Honorer K2 dari Lima Provinsi Diumumkan Hari Ini


image
JAKARTA-BATAM-Data kelulusan honorer kategori dua (K2) dari lima provinsi siap diumumkan hari ini. Kelima daerah tersebut adalah Bangka Belitung (Babel), Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan Gorontalo.
"Pagi ini akan kita umumkan lima daerah itu," kata Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman kepada JPNN, Selasa (11/2).
Ditambahkannya, pengumuman lanjutan akan terus di-update pemerintah dan media partner.
Bagi daerah yang sudah diumumkan pusat, diwajibkan untuk menempelkan hasil pengumumannya di masing-masing instansi. (esy/jpnn)
Hasil Seleksi CPNS 2013 Provinsi KEPRI

Jadwal Angkatan/Tahapan PLPG Rayon 106 UNP


image

Jadwal Angkatan/Tahapan PLPG Sertifikasi Guru Rayon 106 UNP :
Angkatan 1 : 17 s.d. 26 Agustus 2013
Angkatan 2 : 29 Agustus s.d. 7 September 2013
Angkatan 3 : 10 s.d. 19 September 2013
Angkatan 4 : 22 September s.d. 1 Oktober 2013
Angkatan 5 : 4 s.d. 13 Oktober 2013
Angkatan 6 : 16 s.d 25 Oktober 2013
Angkatan 7 : 27 Oktober s.d 5 November 2013
Angkatan 8 : 7 s.d. 16 November 2013
Angkatan 9 : 18 s.d. 27 November 2013
Peserta per angkatan/tahapan dapat dilihat pada menu "Lihat Data Angkatan PLPG" atau klik di sini, dengan memasukkan No. Peserta atau NUPTK.
Untuk lokasi PLPG dan pemanggilan resmi akan kami umumkan sekitar 4 hari menjelang hari pelaksanaan masing-masing angkatan.
Perlu kami sampaikan bahwa, diharapkan kepada calon peserta untuk selalu memantau situs ini terutama jika terjadi perubahan jadwal yang sangat berkaitan erat dengan kesiapan lokasi dan instruktur.
Verifikasi bahan peserta PLPG sedang berjalan, dan akan diumumkan secepatnya sebelum angkatan 2 dilaksanakan. Ada kemungkinan peserta yang BELUM MEMENUHI PERSYARATAN (BMP) akan DIBATALKAN sebagai peserta PLPG Tahun 2013.
Penting untuk diketahui sehubungan dengan banyaknya informasi yang beredar bahwa ada pihak yang mengatakan bisa membantu kelulusan, diharapkan peserta untuk tidak mempercayai informasi tersebut. PSG Rayon 106 tidak bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan oleh informasi tersebut.
Demikian kami sampaikan.
TTD.
PSG Rayon 106.

Lihat Persyaratan
Sumber : sertifikasi-guru.unp.ac.id

 
Design by Ku Suka